LANDASAN HUKUM
PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Pendidikan
adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi
fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan
dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita
kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam
keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis guna mencapai tujuan hidup
kemanusiaan (Dwikurniasaputro, 2009).
Pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan
baik, jelas arah tujuannya, relevan isi kurikulumnya, serta efektif dan efisien
metode atau cara-cara pelaksanaannya hanya apabila dilaksanakan dengan mengacu
pada suatu landasan yang kokoh. Sebab itu, sebelum melaksanakan pendidikan,
para pendidik perlu terlebih dahulu memperkokoh landasan pendidikannya.
Landasan Pendidikan diperlukan dalam
dunia pendidikan khususnya di negara kita Indonesia, agar pendidikan yang
sedang berlangsung dinegara kita ini mempunyai pondasi atau pijakan yang sangat
kuat karena pendidikan di setiap negara tidak sama.
Konsep pendidikan di
Indonesia memerlukan landasan hukum yang kuat dalam prakteknya. Makalah ini
akan membantu anda untuk mengetahui tentang defenisi landasan hukum pendidikan,
norma-norma dasar yang digunakan sebagai landasan hukum pendidikan di Indonesia
dan peranan landasan hukum dalam sistem pendidikan di Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang
diatas yaitu sebagai berikut :
1. Apakah
defenisi dari landasan hukum pendidikan itu?
2. Norma-norma
dasar apa sajakah yang digunakan sebagai landasan hukum pendidikan di
Indonesia?
3. Bagaimanakah
peranan landasan hukum dalam sistem pendidikan di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan
dari penulisan ini adalah:
1. Mengetahui defenisi landasan hukum pendidikan.
2. Mengetahui norma-norma dasar yang digunakan
sebagai landasan hukum pendidikan di Indonesia.
3. Mengetahui peranan landasan hukum dalam sistem
pendidikan di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Defenisi
Landasan Hukum dalam Pendidikan
Landasan pendidikan merupakan norma dasar pendidikan yang
bersifat imperatif; artinya mengikat dan mengharuskan semua pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan pendidikan untuk setia melaksanakan dan mengembangkan
berdasarkan landasan pendidikan yang dianut (Qym, 2009).
Landasan hukum pendidikan dapat diartikan sebagai peraturan
baku yang dijadikan sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan (Syamsul, 2007). Landasan
hukum/yuridis pendidikan merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan
perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan.
B. Norma-norma Dasar Yang Digunakan Sebagai
Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Tiap tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan
sendiri. Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan perudang-udangan yang
bertingkat, mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Peraturan
Pemerintah, Ketetapan sampai dengan surat Keputusan. Kegiatan pendidikan di
Indonesia juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaannya.
Norma-norma dasar yang besifat fundamental mengenai berbagai
aspek kehidupan dalam suatu negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar,
Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar tertulis yang memuat aturan-aturan
pokok dalam kehdupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh. Di samping itu
sulit untuk dibantah kenyataan bahwa pada suatu negara berlaku juga hukum dasar
yang tidak tertulis, berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam membahas
aturan-aturan dasar mengenai aspek kehidupan yang disebut pendidikan, perhatian
akan dipusatkan pada hukum dasar tertulis dengan tidak bermaksud mengurangi
arti hukum dasar yang tidak tertulis sekiranya ada.
Norma-norma yang terdapat di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh
UUD 1945 itu merupakan norma-norma dasar yang menjadi sumber hukum bagi
berbagai bentuk peraturan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Peraturan hukum
tersebut harus menyelenggarakan norma-norma dasar, tidak terkecuali dalam
pengaturan aspek kehidupan yang disebut pendidikan.
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
penyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan sebagaimana tercantum di
dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini, pada dasarnya
diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk :
a. Mendasarkan setiap
usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila
yang terdiri dari kesatuan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
b. Setiap usaha pendidikan harus diwujudkan untuk mencapai
tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan warga negara yang mampu
ikut serta bersama pemerintah untuk :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3) Memajukan kesejahteraan umum.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah
diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok
yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan
dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat
dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :
·
Pasal 31 :
(1) Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan Undang-Undang.
·
Pasal 32 :
Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.
Norma-norma pokok lainnya yang langsung atau tidak langsung
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di dalam UUD 1945 antara lain
adalah:
·
Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Norma itu mengharuskan
sistem dan penyelenggaraan pendidikan nasional, untuk membimbing para calon
warga negara agar mampu memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya
berdasarkan hukum yang berlaku.
·
Pasal 29 yang berbunyi:
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Norma-norma
itu mengharuskan pendidikan menyelenggarakan usaha yang memungkinkan setiap
warga negara memiliki ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing. Usaha itu diwujudkan melalui pendidikan agama
yang memungkinkan pemeluknya menjadi taat dan beribadat, bermoral dan berbudi
pekerti luhur sesuai dengan tuntutan agama dan kepercayaan masing-masing. Pada
gilirannya berarti juga bahwa pendidikan agama harus diberikan menurut agama
dan kepercayaan masing-masing, sebagai perwujudan kebebasan beragama yang
sekaligus memenuhi perlindunga terhadap hak asasi manusia dalam memeluk agama
dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Pasal 34 yang mengatakan: “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Norma ini menunjukkan bahwa tidak
ada warga negara yang dibiarkan tanpa mendapat pendidikan. Warga negara yang
tidak mampu karena tergolong fakir miskin atau anak yang terlantar, melelui
pemeliharaan negara harus diberikan pendidikan agar dapat menjalani dan
menjalankan kehidupan secara wajar dan manusiawi sebagaimana warga negara yang
lain. Wujud dari pemeliharaan negara itu pada dasarnya merupakan usaha untuk
mengantarkan para fakir miskin dan anak yang terlantar menjadi warga negara
yang memahami dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
·
Pasal 35 yang berbunyi: “Bendera Negara Indonesia
ialah Sang Merah Putih.” Dan pasal 36 yang mengatakan : “Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia”. Kedua norma ini mengharuskan penyelenggaraan pendidikan
diwujudkan juga sebagai usaha untuk memupuk, mempertebal dan meningkatkan
perasaan kebangsaan yang memiliki kebanggaan menjadi bangsa Indonesia.
Kebanggaan terhadap bendera sang merah putih dan bahasa Indonesia sebagai alat
berkomunikasi dan alat untuk menyatakan perasaan dan buah pikiran/pendapat
masing-masing. Pada gilirannya berarti melalui usaha pendidikan setiap warga
negara harus mampu mempergunakan dan mengembangkan bahasa Indonesia secara baik
dan benar.
Di samping norma-norma tersebut di atas masih terdapat lagi
beberapa pasal di dalam UUD 1945 yang menginstruksikan kepada pemerintah
sebagai penyelenggara negara, agar dalam usaha menyelenggarakan pendidikan
mengarahkan pelaksanaannya untuk membantu pertumbuhan pribadi anak didik
menjadi warga negara yang menyadari tentang:
1. Bahwa negaranya
merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan berada di
tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 UUD). Selanjutnya
untuk menyelenggarakan negara dimiliki berbagai perangkat seperti Presiden dan
wakil Presiden (pasal 4 dan 7 UUD) serta DPR (pasal 11 dan pasal 19 s.d.22) dan
lain-lain yang memiliki kekuasaan hukum masing-masing.
2. Bahwa setiap warga negara bersama-sama penyelenggara
negara berkewajiban menyelenggarakan dan mewujudkan kesejahteraan sosial (pasal
23, 29, 31, 32, dan 33 UUD).
3. Bahwa pembelaan negara merupakan kewajiban seluruh rakyat
demi kelestarian negara (pasal 30 UUD).
4. Dan lain-lain yang merupakan tuntutan dalam pola tingkah
laku dan perlindungan hak bagi setiap warga negara yang tersurat dan tersirat
dalam teks UUD 1945.
Berdasarkan norma-norma dasar itu jelas bahwa sejak
kemerdekaan pada tahun 1945 pemerintah sebagai penyelenggara negara harus
mewujudkan:
1. Memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi
tiap-tiap warga negara Indonesia untuk mendapat pendidikan yang dinyatakan
dalam perkataan pengajaran. Perlindungan dan pengakuan itu ternyata lebih
dahulu daripada pengakuan dunia internasional yang dirumuskan oleh PBB di dalam
Declaration of Human Wright pada tahun 1949.
2. Perlindungan hukum
terhadap hak asasi yang berarti juga penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
tidak membedakan warga negaranya berdasarkan warna kulit, ras/keturunan, agama,
kebudayaan, kebangsaan dan lain-lain.
3. Pendidikan harus
diselenggarakan untuk seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan tujuan
kemerdekaan atau tujuan negara seperti disebutkan di atas.
4. Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu aspek
kehidupan yang harus dikendalikan dan diawasi pemerintah sebagai pihak yang
berwenang menetapkan suatu sistem pengajaran nasional.
5. Pemerintah sebagai penyelenggara
negara berkewajiban menetapkan Undang-Undang Organik tentang Pokok-pokok
Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem
pengajaran nasional.
6. Penyelenggaraan pendidikan harus bertolak dari dan untuk
memajukan kebudayaan nasional atau kebudayaan bangsa sendiri. Dengan demikian
berarti juga bahwa pendidikan merupakan bagian daripada kebudayaan, dan
sebaliknya kebudayaan harus dipertahankan dan dikembangkan melalui proses
pendidikan.
Undang-Undang Dasar sebagai ketentuan hukum hanya memuat
aturan-aturan dasar/pokok atau garis-garis besar norma-norma bagi setiap aspek
kehidupan yang diaturnya. Aturan-aturan itu merupakan instruksi kepada
pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara dalam menyelenggarakan
kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan yang lebih terurai
yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu, diserahkan pada UU yang lebih
membuat , mengubah dan mencabutnya. Dengan kata lain hanya aturan-aturan pokok
saja yang ditetapkan di dalam UUD, termasuk juga mengenai bidang pendidikan dan
pengajaran. Sedangkan aturan-aturan untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok
itu diserahkan pada undang-undang Organik tentang pokok-pokok Pendidikan dan
kebudayaan.
Undang-undang tentang pokok-pokok pendidikan dan kebudayaan
adalah sebagai berikut:
1.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi
pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 pasal yang mengatur tentang ketentuan
umum (istilah-istilah terkait dalam
dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip
penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan
masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa
pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi
akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan
pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.
2.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang
undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah
dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip
profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi
akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi
bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang tersebut diperkuat dan diperjelas lagi dalam
beberapa peraturan pemerintah, diantaranya:
1.
Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
2.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan.
C. Peranan Landasan Hukum Bagi Pendidikan
di Indonesia
Peranan landasan hukum bagi pendidikan di Indonesia adalah
memberikan rambu-rambu tentang bagaimana pelaksanaan sistem pendidikan dan
manajemen pendidikan dilaksanakan selaras dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jadi segala bentuk kebijakan dan tindakan yang akan diambil
berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan harus berdasarkan atas landasan hukum
pendidikan. Misalnya di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan
lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6); “Setiap warga
Negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar” (Pasal 34).
Implikasinya, Kepala Sekolah Dasar atau panitia penerimaan siswa baru di SD
harus memprioritaskan anak-anak (pendaftar) berusia tujuh tahun untuk diterima
sebagai siswa daripada anak-anak yang baru mencapai usia enam tahun. Karena
itu, panitia penerimaan siswa baru perlu menyusun daftar urut anak (pendaftar)
berdasarkan usianya, baru menetapkan batas nomor urut pendaftar yang akan
diterima sesuai kapasitas yang dimiliki sekolah.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan tentang Landasan Hukum Pendidikan di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa:
1.
Defenisi landasan hukum pendidikan
adalah peraturan
baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
2. Norma-norma dasar
yang digunakan sebagai landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah berupa
aturan pokok yang tersurat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 45 (pasal
31 dan 32, pasal 1, 4, 7 19, 20, 21, 22, 23, 27, 29, 30, 33, 34, 35 dan 36), dan aturan
tambahan yang tersurat pada Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional 77 pasal dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (84 Pasal), PP No. 19 tahun 2005, PP no 22 dan 23 tahun 2006.
3. Peranan landasan
hukum bagi pendidikan di Indonesia adalah memberikan rambu-rambu tentang
bagaimana pelaksanaan sistem pendidikan dan manajemen pendidikan dilaksanakan
selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, ...., Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003, http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_20_Tahun_2003, diakses pada tanggal 14 Oktober 2011
Dwikurniasaputro, 2009, Landasan Politik Pendidikan, http://dwikurniasaputro.wordpress.com/2009/04/02/landasan-politik-pendidikan/, diakses pada
tanggal 21 September 2011.
Fajeri,
Nor, 2011, Pendidikan Indonesia Menurut
UUD 1945, http://cahaya-fajeri.blogspot.com/2011/03/pendidikan-indonesia-menurut-uud-1945.html,
diakses pada tanggal 14 Oktober 2011
Sarah,
...., Landasan Hukum Pendidikan
Indonesia http://sarahsmart.org/landasan-hukum-pendidikan-indonesia/,
diakses pada tanggal 21 September 2011
Syamsul,
2007, Landasan Pendidikan, http://syamsulberau.wordpress.com/2007/11/16/landasan-pendidikan/
Qym, 2009,Landasan Pendidikan, http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html, diakses pada
tanggal 21 September 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar