Selasa, 03 April 2012

Landasan Hukum Pendidikan


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan (Dwikurniasaputro, 2009).
Pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik, jelas arah tujuannya, relevan isi kurikulumnya, serta efektif dan efisien metode atau cara-cara pelaksanaannya hanya apabila dilaksanakan dengan mengacu pada suatu landasan yang kokoh. Sebab itu, sebelum melaksanakan pendidikan, para pendidik perlu terlebih dahulu memperkokoh landasan pendidikannya.
Landasan Pendidikan diperlukan dalam dunia pendidikan khususnya di negara kita Indonesia, agar pendidikan yang sedang berlangsung dinegara kita ini mempunyai pondasi atau pijakan yang sangat kuat karena pendidikan di setiap negara tidak sama.
Konsep pendidikan di Indonesia memerlukan landasan hukum yang kuat dalam prakteknya. Makalah ini akan membantu anda untuk mengetahui tentang defenisi landasan hukum pendidikan, norma-norma dasar yang digunakan sebagai landasan hukum pendidikan di Indonesia dan peranan landasan hukum dalam sistem pendidikan di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang diatas yaitu sebagai berikut :
1.   Apakah defenisi dari landasan hukum pendidikan itu?
2.   Norma-norma dasar apa sajakah yang digunakan sebagai landasan hukum pendidikan di Indonesia?
3.   Bagaimanakah peranan landasan hukum dalam sistem pendidikan di Indonesia?
C.  Tujuan
Tujuan dari penulisan ini adalah:
1.  Mengetahui defenisi landasan hukum pendidikan.
2.  Mengetahui norma-norma dasar yang digunakan sebagai landasan hukum pendidikan di Indonesia.
3.  Mengetahui peranan landasan hukum dalam sistem pendidikan di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Defenisi  Landasan Hukum dalam Pendidikan
Landasan pendidikan merupakan norma dasar pendidikan yang bersifat imperatif; artinya mengikat dan mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan untuk setia melaksanakan dan mengembangkan berdasarkan landasan pendidikan yang dianut (Qym, 2009).
Landasan hukum pendidikan dapat diartikan sebagai peraturan baku yang dijadikan sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan (Syamsul, 2007). Landasan hukum/yuridis pendidikan merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan.
B. Norma-norma Dasar Yang Digunakan Sebagai Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Tiap tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan perudang-udangan yang bertingkat, mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai dengan surat Keputusan. Kegiatan pendidikan di Indonesia juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaannya.
Norma-norma dasar yang besifat fundamental mengenai berbagai aspek kehidupan dalam suatu negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar tertulis yang memuat aturan-aturan pokok dalam kehdupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh. Di samping itu sulit untuk dibantah kenyataan bahwa pada suatu negara berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam membahas aturan-aturan dasar mengenai aspek kehidupan yang disebut pendidikan, perhatian akan dipusatkan pada hukum dasar tertulis dengan tidak bermaksud mengurangi arti hukum dasar yang tidak tertulis sekiranya ada.
Norma-norma yang terdapat di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 itu merupakan norma-norma dasar yang menjadi sumber hukum bagi berbagai bentuk peraturan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Peraturan hukum tersebut harus menyelenggarakan norma-norma dasar, tidak terkecuali dalam pengaturan aspek kehidupan yang disebut pendidikan.
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini, pada dasarnya diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk :
a.  Mendasarkan setiap usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila yang terdiri dari kesatuan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Setiap usaha pendidikan harus diwujudkan untuk mencapai tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan warga negara yang mampu ikut serta bersama pemerintah untuk :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3) Memajukan kesejahteraan umum.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :

·      Pasal 31 :
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
(2)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
·      Pasal 32 :
Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.
Norma-norma pokok lainnya yang langsung atau tidak langsung berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di dalam UUD 1945 antara lain adalah:
·      Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Norma itu mengharuskan sistem dan penyelenggaraan pendidikan nasional, untuk membimbing para calon warga negara agar mampu memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum yang berlaku.
·      Pasal 29 yang berbunyi:
(1)  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Norma-norma itu mengharuskan pendidikan menyelenggarakan usaha yang memungkinkan setiap warga negara memiliki ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Usaha itu diwujudkan melalui pendidikan agama yang memungkinkan pemeluknya menjadi taat dan beribadat, bermoral dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan tuntutan agama dan kepercayaan masing-masing. Pada gilirannya berarti juga bahwa pendidikan agama harus diberikan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, sebagai perwujudan kebebasan beragama yang sekaligus memenuhi perlindunga terhadap hak asasi manusia dalam memeluk agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
·      Pasal 34 yang mengatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Norma ini menunjukkan bahwa tidak ada warga negara yang dibiarkan tanpa mendapat pendidikan. Warga negara yang tidak mampu karena tergolong fakir miskin atau anak yang terlantar, melelui pemeliharaan negara harus diberikan pendidikan agar dapat menjalani dan menjalankan kehidupan secara wajar dan manusiawi sebagaimana warga negara yang lain. Wujud dari pemeliharaan negara itu pada dasarnya merupakan usaha untuk mengantarkan para fakir miskin dan anak yang terlantar menjadi warga negara yang memahami dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
·      Pasal 35 yang berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Dan pasal 36 yang mengatakan : “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Kedua norma ini mengharuskan penyelenggaraan pendidikan diwujudkan juga sebagai usaha untuk memupuk, mempertebal dan meningkatkan perasaan kebangsaan yang memiliki kebanggaan menjadi bangsa Indonesia. Kebanggaan terhadap bendera sang merah putih dan bahasa Indonesia sebagai alat berkomunikasi dan alat untuk menyatakan perasaan dan buah pikiran/pendapat masing-masing. Pada gilirannya berarti melalui usaha pendidikan setiap warga negara harus mampu mempergunakan dan mengembangkan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Di samping norma-norma tersebut di atas masih terdapat lagi beberapa pasal di dalam UUD 1945 yang menginstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara, agar dalam usaha menyelenggarakan pendidikan mengarahkan pelaksanaannya untuk membantu pertumbuhan pribadi anak didik menjadi warga negara yang menyadari tentang:
1.   Bahwa negaranya merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 UUD). Selanjutnya untuk menyelenggarakan negara dimiliki berbagai perangkat seperti Presiden dan wakil Presiden (pasal 4 dan 7 UUD) serta DPR (pasal 11 dan pasal 19 s.d.22) dan lain-lain yang memiliki kekuasaan hukum masing-masing.
2. Bahwa setiap warga negara bersama-sama penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan dan mewujudkan kesejahteraan sosial (pasal 23, 29, 31, 32, dan 33 UUD).
3. Bahwa pembelaan negara merupakan kewajiban seluruh rakyat demi kelestarian negara (pasal 30 UUD).
4. Dan lain-lain yang merupakan tuntutan dalam pola tingkah laku dan perlindungan hak bagi setiap warga negara yang tersurat dan tersirat dalam teks UUD 1945.
Berdasarkan norma-norma dasar itu jelas bahwa sejak kemerdekaan pada tahun 1945 pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mewujudkan:
1. Memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tiap-tiap warga negara Indonesia untuk mendapat pendidikan yang dinyatakan dalam perkataan pengajaran. Perlindungan dan pengakuan itu ternyata lebih dahulu daripada pengakuan dunia internasional yang dirumuskan oleh PBB di dalam Declaration of Human Wright pada tahun 1949.
2.  Perlindungan hukum terhadap hak asasi yang berarti juga penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak membedakan warga negaranya berdasarkan warna kulit, ras/keturunan, agama, kebudayaan, kebangsaan dan lain-lain.
3.  Pendidikan harus diselenggarakan untuk seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan tujuan kemerdekaan atau tujuan negara seperti disebutkan di atas.
4. Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang harus dikendalikan dan diawasi pemerintah sebagai pihak yang berwenang menetapkan suatu sistem pengajaran nasional.
5.  Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menetapkan Undang-Undang Organik tentang Pokok-pokok Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem pengajaran nasional.
6. Penyelenggaraan pendidikan harus bertolak dari dan untuk memajukan kebudayaan nasional atau kebudayaan bangsa sendiri. Dengan demikian berarti juga bahwa pendidikan merupakan bagian daripada kebudayaan, dan sebaliknya kebudayaan harus dipertahankan dan dikembangkan melalui proses pendidikan.
Undang-Undang Dasar sebagai ketentuan hukum hanya memuat aturan-aturan dasar/pokok atau garis-garis besar norma-norma bagi setiap aspek kehidupan yang diaturnya. Aturan-aturan itu merupakan instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara dalam menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan yang lebih terurai yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu, diserahkan pada UU yang lebih membuat , mengubah dan mencabutnya. Dengan kata lain hanya aturan-aturan pokok saja yang ditetapkan di dalam UUD, termasuk juga mengenai bidang pendidikan dan pengajaran. Sedangkan aturan-aturan untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang Organik tentang pokok-pokok Pendidikan dan kebudayaan.
Undang-undang tentang pokok-pokok pendidikan dan kebudayaan adalah sebagai berikut:
1.   Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
2.   Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang tersebut diperkuat dan diperjelas lagi dalam beberapa peraturan pemerintah, diantaranya:
1.   Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2.   Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.   Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
C. Peranan Landasan Hukum Bagi Pendidikan di Indonesia
Peranan landasan hukum bagi pendidikan di Indonesia adalah memberikan rambu-rambu tentang bagaimana pelaksanaan sistem pendidikan dan manajemen pendidikan dilaksanakan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi segala bentuk kebijakan dan tindakan yang akan diambil berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan harus berdasarkan atas landasan hukum pendidikan. Misalnya di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6); “Setiap warga Negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar” (Pasal 34). Implikasinya, Kepala Sekolah Dasar atau panitia penerimaan siswa baru di SD harus memprioritaskan anak-anak (pendaftar) berusia tujuh tahun untuk diterima sebagai siswa daripada anak-anak yang baru mencapai usia enam tahun. Karena itu, panitia penerimaan siswa baru perlu menyusun daftar urut anak (pendaftar) berdasarkan usianya, baru menetapkan batas nomor urut pendaftar yang akan diterima sesuai kapasitas yang dimiliki sekolah.

BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan tentang Landasan Hukum Pendidikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Defenisi landasan hukum pendidikan adalah peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
2.   Norma-norma dasar yang digunakan sebagai landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah berupa aturan pokok yang tersurat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 45 (pasal 31 dan 32, pasal 1, 4, 7 19, 20, 21, 22, 23,  27, 29, 30, 33, 34, 35 dan 36), dan aturan tambahan yang tersurat pada Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 77 pasal dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (84 Pasal), PP No. 19 tahun 2005, PP no 22 dan 23 tahun 2006.
3.  Peranan landasan hukum bagi pendidikan di Indonesia adalah memberikan rambu-rambu tentang bagaimana pelaksanaan sistem pendidikan dan manajemen pendidikan dilaksanakan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, ...., Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_20_Tahun_2003, diakses pada tanggal 14 Oktober 2011
Dwikurniasaputro, 2009, Landasan Politik Pendidikan, http://dwikurniasaputro.wordpress.com/2009/04/02/landasan-politik-pendidikan/, diakses pada tanggal 21 September 2011.
Fajeri, Nor, 2011, Pendidikan Indonesia Menurut UUD 1945,  http://cahaya-fajeri.blogspot.com/2011/03/pendidikan-indonesia-menurut-uud-1945.html, diakses pada tanggal 14 Oktober 2011
Sarah, ....,  Landasan Hukum Pendidikan Indonesia http://sarahsmart.org/landasan-hukum-pendidikan-indonesia/, diakses pada tanggal 21 September 2011
Qym, 2009,Landasan Pendidikan, http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html, diakses pada tanggal 21 September 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar